Newest Post

// Posted by :Unknown // On :Jumat, 22 Mei 2015

STANDAR PETUNJUK TURING

# STANDAR PETUNJUK TURING

Untuk menghindari kesalah-pahaman dan opini yang mungkin saling bersinggungan, kali ini penulis mencoba memaparkan tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) touring, dan juga prosedur tetap (protap) BACASELENGKAPNYAtouring berikut dengan tata tertib (tatib) yang berlaku.
Disini penulis menjabarkan mekanisme perhelatan touring sesuai pengalaman pribadi.
Pada prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan motor lainnya ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah memiliki juklak, protap, tatib maupun aturan main touring.
Mereka tidak semena-mena hanya menjalankan touring motor tanpa adanya petunjuk dan pengarahan dari seorang leader (pimpinan).
Belajar dari pengalaman bersama Komunitas/Klub Motor bahwasanya segala ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan prinsip “Safety Riding” (keamanan berkendara).
Pada prinsipnya semua Komunitas/Klub Motor sudah memiliki pemahaman, maupun penerapan ‘Safety Riding’ berlandaskan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain:

PP No. 42/1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
PP No. 43/1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
PP No. 44/1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
UU No. 14/1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor.
Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.
Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang tetap harus dijaga.
DIBAWAH INI ADALAH CONTOH MEKANISME TOURING (tidak baku, hanya sekedar contoh berdasarkan pengalaman penulis)
  1. Membentuk Panitia jika touring melibatkan lebih dari 50 peserta (bikers).
  2. Menentukan PIC (Person in Charge) atau Group Leader (GL) jika peserta touring di bawah 50.
  3. Panitia/PIC menyusun acara antara lain: menetapkan lokasi, membuat nama acara, membuat maksud dan tujuan acara, menetapkan waktu pelaksanaan, menetapkan biaya, menetapkan rute perjalanan, menetapkan titik kumpul, dan menetapkan jadwal pendaftaran (batas waktu).
  4. Panitia/PIC membuat publikasi, undangan dan sosialisasi program acara touring. Sekaligus mencari sponsor (jika memungkinkan).
  5. Panitia/PIC membuatkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan Kantor Polda/Polres/Polsek (salah satu).
  6. Panitia/PIC menetapkan “Persyaratan Standard Teknis atau Kelayakan Motor” peserta touring.
  7. Form pernyataan diisi oleh peserta antara lain data-data jika terjadi keadaan darurat, maupun pernyataan dan tanggung jawab peserta jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  8. Setelah jumlah dan nama peserta terkumpul, Pantia/PIC harus menetapkan petugas touring yaitu: ‘Road Captain (RC)’, ‘Vooridjer (VJ)’, dan ‘Sweeper (SW)’ untuk setiap grup.
  9. Pembagian grup atau konvoi ditetapkan dengan batas toleransi max. 10 (sepuluh) motor per grup dengan interval start sekitar 5-10 menit. Masing-masing Komunitas/Klub memiliki kebijaksanaannya sendiri dan dikondisisikan sesuai dengan rute yang akan dilewati.
  10. Setiap grup masing-masing bertanggung-jawab atas grup nya sendiri. Jika terjadi pertemuan antara dua grup dalam perjalanan, terpaksa salah satu grup harus memisahkan diri. Bisa jadi grup yang tadinya ada dibelakang, diijinkan untuk melewati grup yang didepan (kasus demi kasus).
  11. Petugas touring yang dipilih oleh Panitia/PIC harus memiliki jam terbang atau pengalaman touring, karena diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada anggota lainnya, khsususnya kepada yang baru pertama kali ikut touring.
  12. Jika tujuan touring ke Lampung (contoh saja), maka Panitia/PIC dari Jakarta lebih dulu menghubungi rekannya di Lampung untuk berkoordinasi perihal penyambutan, pengawalan, penginapan, rencana tujuan wisata di Lampung dan sekitarnya.
  13. Sebelum start, petugas teknis melakukan ’screening’ untuk semua motor sesuai isian form pernyataan dan standard pemeriksaan. Jika kondisi motor, atau perlengkapan touring tidak memenuhi syarat, maka peserta dicoret atau tidak boleh ikut serta.
  14. Sebelum start, petugas ‘Road Captain (RC)’ mengadakan ‘briefing’ sekaligus sambutan dan pengarahan tentang tujuan dan maksud touring, menyampaikan tata-tertib berkendara, serta arti dan makna dari “Safety Riding”.
  15. Sebelum start, petugas RC harus jelas menegaskan tentang pentingnya ‘hak dan kewajiban sesama pemakai jalan’, ‘keselamatan umum’, ‘opini masyarakat’, ‘mengurangi bunyi klakson’, ‘peraturan lalulintas’ dan semua bikers harus tetap berlaku sopan/santun.
  16. Sebelum start, petugas RC perlu menjelaskan mengenai rute yang akan dilewati, baik arah pergi maupun arah pulang, sekaligus menentukan titik-titik pemberhentian, menentukan waktu istirahat, dan membuat kesepakatan baru jika ada dan perlu.
  17. Sebelum start, para peserta yang menggunakan RAKOM (radio komunikasi) harus saling berkoordinasi untuk menentukan saluran frekuensi yang dipergunakan. Pilihan saluran yang harus disiapkan sejak awal minimum ada 2 atau 3 channel, yaitu saluran utama dan saluran cadangan.
  18. Giliran petugas VJ melakukan pengaturan barisan konvoi sesuai ’skill riding’ masing-masing peserta. Barisan juga disesuaikan dengan pemilik RAKOM. Pergantian urutan bisa terjadi sesuai kenyamanan maupun pengamatan petugas SW ketika grup berhenti saat isi bensin atau istirahat minum/makan. Segala sesuatunya harus bisa dikondisikan sesuai keadaan di lapangan.
  19. Petugas VJ wajib melakukan ‘briefing’ tentang tata-cara berkendara selama touring, yaitu menyampaikan “bahasa isyarat touring” atau “hand signal group riding“. Ia harus berdiri ditengah atau didepan semua peserta sambil memberikan contoh semua gerakan-gerakan atau isyarat touring yang berlaku.
  20. Pada bagian akhir diberikan waktu tanya/jawab. Setelah itu petugas VJ menutup briefing dengan berdoa, kemudian bersiap dimotor untuk segera start.
BAHASA ISYARAT TOURING
Pada bagian terakhir ini ‘VJ Touring’ wajib memberikan simulasi serta menjelaskan arti dari pada “bahasa isyarat touring” yang harus dilakukan oleh semua peserta secara berurutan. Jika ‘VJ Touring’ memberikan isyarat kaki diturunkan, artinya ‘VJ Touring’ memberikan tanda ada jalan bergelombang, atau sebagai tanda ada jalan yang berlubang, atau juga hal lainnya yang bisa membahayakan grup.
‘VJ Touring’, berada diposisi paling depan, memberikan bahasa isyarat touring yang kemudian diteruskan secara berurutan sampai pada peserta di belakang. Hal ini harus dilakukan karena penerapan “Safety Riding”, yaitu keselamatan berkendara dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Bahasa isyarat touring” atau “hand signals group riding” yang dipergunakan di Indonesia pada umumnya adalah sama sebagaimana telah dipakai oleh berbagai komunitas maupun klub motor di Indonesia ketika mereka melakukan touring .
CONTOH GAMBAR (dikutip dari: www.a3hog.com)
Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup, sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang.
Namun pada prakteknya contoh gambar-gambar yang dikutip dari website http://www.a3hog.com untuk beberapa isyarat mempunya arti dan makna yang berbeda. Hal ini karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas, klub motor, jenis motor yang dipakai. maupun sikap dari pengendara itu sendiri.
Catatan:
Untuk setiap keterangan yang ada dibawah ini hanyalah berdasarkan pengalaman pribadi penulis ketika mengikuti touring secara grup.
1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua peserta, artinya ‘ready to go.’
2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.
3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm, dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi beberapa kali menunjuk kekanan.
4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan menunjuk ke arah kanan.
6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan pengendara harus tetap pegang handle gas
7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama dengan kondisi diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang kopling.
8. TAMBAH KECEPATAN etugas VJ memberikan isyarat ‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
9. KURANGI KECEPATAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘kurangi kecepatan’ dengan cara melepas lengan tangan kiri dari handle kopling dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua peserta. Biasanya isyarat ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di jalan lurus dimana VJ minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau juga VJ minta extra perhatian grup untuk selalu “hati-hati”.
10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali. Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.
11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri.
12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat ‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu baris (no. 11).
13. STOP/BERHENTI: Petugas VJ memberikan isyarat “berhenti/stop” dengan cara melepaskan tangan kirinya dari handle kopling kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti. Isyarat ini jarang dipergunakan karena isyarat no. 10 rapatkan barisan dipakai sekaligus untuk berhenti.
Seluruh keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang telah dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku. Sebenarnya masih banyak lagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang bisa dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme touring dan bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga perkembangan dari setiap grup, komunitas maupun klub motor yang bersangkutan.
RAKOM adalah salah satu perangkat yang sangat membantu dalam kegiatan touring, namun sayang tidak semua orang mampu melengkapi perangkat RAKOM di motornya (artikel sekilas perangkat RAKOM, klik ini). Tapi yang paling penting, apapun mekanismenya, bahasa isyarat, maupun cara penyampaiannya kiranya semua pihak tetap mengacu pada “Safety Riding” karena keselamatan berkendara dan keselamatan umum tetap harus diutamakan.
Semua orang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman, dan keluarga dirumah pun selalu mendoakan agar kita selamat sampai ditujuan.
PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII
BAB VIII

TATA CARA BERLALU LINTAS

Bagian Pertama: Penggunaan Jalur Jalan
Pasal 51
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
bacaseterusnyaPasal 52
Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang;
Pasal 54
1.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.
Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati:
a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki
Pasal 56
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.
Pasal 58
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Paragraf 3
Tata Cara Membelok
Pasal 59
Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )
Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )
3.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pasal 60
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan
Pasal 61
Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )
Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.
( yang ini udah jelas banget ya )
Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan
Pasal 62
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno )
Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir
Pasal 66
1.Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 70
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )
Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!
Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Paragraf 1
Peringatan Dengan Bunyi
Pasal 71
1.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b.melewati kendaraan bermotor lainnya.
2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan.
Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor
Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan
bermotor :
Sytem jaringan jalan primer untuk :
Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
Pasal 81
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.
3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Sumber:WordPress

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Anime lan Otomotif versi ku dewe //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //