Newest Post
Archive for Mei 2015
STANDAR PETUNJUK TURING
# STANDAR PETUNJUK TURING
Untuk menghindari kesalah-pahaman dan opini yang mungkin saling
bersinggungan, kali ini penulis mencoba memaparkan tentang petunjuk
pelaksanaan (juklak) touring, dan juga prosedur tetap (protap)
touring berikut dengan tata tertib (tatib) yang berlaku.
![Selebihnya... BACASELENGKAPNYA](https://i2.wp.com/bantenmegapro.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif)
Disini penulis menjabarkan mekanisme perhelatan touring sesuai pengalaman pribadi.
Pada prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan
motor lainnya ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah
memiliki juklak, protap, tatib maupun aturan main touring.
Mereka tidak semena-mena hanya menjalankan touring motor tanpa adanya petunjuk dan pengarahan dari seorang leader (pimpinan).
Belajar dari pengalaman bersama Komunitas/Klub Motor bahwasanya
segala ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan
prinsip “Safety Riding” (keamanan berkendara).
Pada prinsipnya semua Komunitas/Klub Motor sudah memiliki
pemahaman, maupun penerapan ‘Safety Riding’ berlandaskan Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah (PP) antara lain:
![Selebihnya...](https://i2.wp.com/bantenmegapro.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif)
PP No. 42/1993 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
PP No. 43/1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
PP No. 44/1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
UU No. 14/1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin
Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu
pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang
dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu
dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor.
Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus
Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui
tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada
juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana
milis (mailing list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat
memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.
Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya
seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung
jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab
ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang
tetap harus dijaga.
DIBAWAH INI ADALAH CONTOH MEKANISME TOURING (tidak baku, hanya sekedar contoh berdasarkan pengalaman penulis)- Membentuk Panitia jika touring melibatkan lebih dari 50 peserta (bikers).
- Menentukan PIC (Person in Charge) atau Group Leader (GL) jika peserta touring di bawah 50.
- Panitia/PIC menyusun acara antara lain: menetapkan lokasi, membuat nama acara, membuat maksud dan tujuan acara, menetapkan waktu pelaksanaan, menetapkan biaya, menetapkan rute perjalanan, menetapkan titik kumpul, dan menetapkan jadwal pendaftaran (batas waktu).
- Panitia/PIC membuat publikasi, undangan dan sosialisasi program acara touring. Sekaligus mencari sponsor (jika memungkinkan).
- Panitia/PIC membuatkan “Surat Jalan” yang dikeluarkan Kantor Polda/Polres/Polsek (salah satu).
- Panitia/PIC menetapkan “Persyaratan Standard Teknis atau Kelayakan Motor” peserta touring.
- Form pernyataan diisi oleh peserta antara lain data-data jika terjadi keadaan darurat, maupun pernyataan dan tanggung jawab peserta jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Setelah jumlah dan nama peserta terkumpul, Pantia/PIC harus menetapkan petugas touring yaitu: ‘Road Captain (RC)’, ‘Vooridjer (VJ)’, dan ‘Sweeper (SW)’ untuk setiap grup.
- Pembagian grup atau konvoi ditetapkan dengan batas toleransi max. 10 (sepuluh) motor per grup dengan interval start sekitar 5-10 menit. Masing-masing Komunitas/Klub memiliki kebijaksanaannya sendiri dan dikondisisikan sesuai dengan rute yang akan dilewati.
- Setiap grup masing-masing bertanggung-jawab atas grup nya sendiri. Jika terjadi pertemuan antara dua grup dalam perjalanan, terpaksa salah satu grup harus memisahkan diri. Bisa jadi grup yang tadinya ada dibelakang, diijinkan untuk melewati grup yang didepan (kasus demi kasus).
- Petugas touring yang dipilih oleh Panitia/PIC harus memiliki jam terbang atau pengalaman touring, karena diharapkan mampu memberikan contoh yang baik kepada anggota lainnya, khsususnya kepada yang baru pertama kali ikut touring.
- Jika tujuan touring ke Lampung (contoh saja), maka Panitia/PIC dari Jakarta lebih dulu menghubungi rekannya di Lampung untuk berkoordinasi perihal penyambutan, pengawalan, penginapan, rencana tujuan wisata di Lampung dan sekitarnya.
- Sebelum start, petugas teknis melakukan ’screening’ untuk semua motor sesuai isian form pernyataan dan standard pemeriksaan. Jika kondisi motor, atau perlengkapan touring tidak memenuhi syarat, maka peserta dicoret atau tidak boleh ikut serta.
- Sebelum start, petugas ‘Road Captain (RC)’ mengadakan ‘briefing’ sekaligus sambutan dan pengarahan tentang tujuan dan maksud touring, menyampaikan tata-tertib berkendara, serta arti dan makna dari “Safety Riding”.
- Sebelum start, petugas RC harus jelas menegaskan tentang pentingnya ‘hak dan kewajiban sesama pemakai jalan’, ‘keselamatan umum’, ‘opini masyarakat’, ‘mengurangi bunyi klakson’, ‘peraturan lalulintas’ dan semua bikers harus tetap berlaku sopan/santun.
- Sebelum start, petugas RC perlu menjelaskan mengenai rute yang akan dilewati, baik arah pergi maupun arah pulang, sekaligus menentukan titik-titik pemberhentian, menentukan waktu istirahat, dan membuat kesepakatan baru jika ada dan perlu.
- Sebelum start, para peserta yang menggunakan RAKOM (radio komunikasi) harus saling berkoordinasi untuk menentukan saluran frekuensi yang dipergunakan. Pilihan saluran yang harus disiapkan sejak awal minimum ada 2 atau 3 channel, yaitu saluran utama dan saluran cadangan.
- Giliran petugas VJ melakukan pengaturan barisan konvoi sesuai ’skill riding’ masing-masing peserta. Barisan juga disesuaikan dengan pemilik RAKOM. Pergantian urutan bisa terjadi sesuai kenyamanan maupun pengamatan petugas SW ketika grup berhenti saat isi bensin atau istirahat minum/makan. Segala sesuatunya harus bisa dikondisikan sesuai keadaan di lapangan.
- Petugas VJ wajib melakukan ‘briefing’ tentang tata-cara berkendara selama touring, yaitu menyampaikan “bahasa isyarat touring” atau “hand signal group riding“. Ia harus berdiri ditengah atau didepan semua peserta sambil memberikan contoh semua gerakan-gerakan atau isyarat touring yang berlaku.
- Pada bagian akhir diberikan waktu tanya/jawab. Setelah itu petugas VJ menutup briefing dengan berdoa, kemudian bersiap dimotor untuk segera start.
BAHASA ISYARAT TOURING
Pada bagian terakhir ini ‘VJ Touring’ wajib memberikan simulasi
serta menjelaskan arti dari pada “bahasa isyarat touring” yang harus
dilakukan oleh semua peserta secara berurutan. Jika ‘VJ Touring’
memberikan isyarat kaki diturunkan, artinya ‘VJ Touring’ memberikan
tanda ada jalan bergelombang, atau sebagai tanda ada jalan yang
berlubang, atau juga hal lainnya yang bisa membahayakan grup.
‘VJ Touring’, berada diposisi paling depan, memberikan bahasa
isyarat touring yang kemudian diteruskan secara berurutan sampai pada
peserta di belakang. Hal ini harus dilakukan karena penerapan “Safety
Riding”, yaitu keselamatan berkendara dapat berjalan dengan baik dan
lancar.
“Bahasa isyarat touring” atau “hand signals group riding”
yang dipergunakan di Indonesia pada umumnya adalah sama sebagaimana
telah dipakai oleh berbagai komunitas maupun klub motor di Indonesia
ketika mereka melakukan touring .
CONTOH GAMBAR (dikutip dari: www.a3hog.com)
Gambar dibawah ini adalah sekedar contoh yang sekiranya harus
dilakoni oleh ‘Petugas VJ Touring’ karena ia akan memimpin barisan grup,
sudah tentu posisinya harus berada di barisan paling depan. Kemudian
bahasa isyarat yang diberikan oleh VJ harus di ikuti oleh peserta secara
berurutan mulai dari peserta nomor dua dan terus kebelakang.
Namun pada prakteknya contoh gambar-gambar yang dikutip dari website http://www.a3hog.com
untuk beberapa isyarat mempunya arti dan makna yang berbeda. Hal ini
karena disesuaikan dengan gaya dan riding style dari setiap komunitas,
klub motor, jenis motor yang dipakai. maupun sikap dari pengendara itu
sendiri.
Catatan:
Untuk setiap keterangan yang ada dibawah ini hanyalah berdasarkan
pengalaman pribadi penulis ketika mengikuti touring secara grup.
![](https://i2.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Start.gif)
1. START MESIN: Petugas VJ memberikan isyarat ‘hidupkan mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil memainkan jari telunjuk tangan kanan.
Posisi masih berhenti dan kode start harus didahului oleh klakson
dari petugas SW yang ada paling belakang. Usai klakson SW tadi, VJ
memberikan acungan jempol tangan kanan/kiri agar dilihat oleh semua
peserta, artinya ‘ready to go.’
![](https://i2.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Left.gif)
2. BELOK KIRI: Petugas VJ memberikan isyarat ‘belok kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri.
![](https://i2.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/HazardRightB.gif)
3. BELOK KANAN: Petugas VJ memberikan isyarat
belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri sampai keatas helm,
dengan telapa tangan kiri tebuka mengarak kekanana. Gerakan dilulangi
beberapa kali menunjuk kekanan.
![](https://i1.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/HazardLeft.gif)
4. BAHAYA DI SISI KIRI: Petugas VJ memberikan
isyarat ada ‘bahaya di sisi kiri’ dengan mengangkat tangan kiri, serta
menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka jari telunjuknya.
Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau jalan rusak. Cara
ini jauh lebih baik dari pada dengan mengangkat kaki.
5. BAHAYA DI SISI KANAN: Kalau pengendara bisa
melepas gas dengan situasi aman, maka isyarat memberikan ‘bahaya di
sebelah kanan’ bisa saja dilakukan dengan mengangkat tangan kanan dan
menunjuk ke arah kanan.
![](https://i1.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/HazardRightA2.gif)
6. BAHAYA DI SISI KANAN: Petugas VJ jika terpaksa
memberikan isyarat ‘bahaya disisi kanan’ dengan cara mengangkat kaki
kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang, tetapi hanya
sekedar memberitahukan adanya bahaya dikanan karena tangan kanan
pengendara harus tetap pegang handle gas
7. BAHAYA DI SISI KIRI: Sama dengan kondisi
diatas, Petugas VJ bisa juga memberikan isyarat ada ‘bahaya disisi kiri’
sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi isyarat-isyarat
menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi hanya memberitahukan
ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara harus pegang
kopling.
![](https://i0.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/speed.gif)
8. TAMBAH KECEPATAN etugas VJ memberikan isyarat
‘tambah kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan kiri sambil menunjukkan
jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di lakukan dengan membuka
telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan berulang-ulang.
Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke atas kemudian
didorong kedepan. Pesannya mengatakan ‘ayo maju lagi, yuk kita lebih
cepat lagi’. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan, apakah aman serta
memungkinkan kecepatan bisa ditambah.
![](https://i0.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Slow.gif)
![](https://i2.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Tight.gif)
10. RAPATKAN BARISAN: Petugas VJ memberikan
isyarat ‘rapatkan barisan’ dengan mengangat tangkat kirinya keatas,
mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan beberapa kali.
Isyarat ini bisa juga ketika kecepatan mendadak diminta VJ agar segera
pelan dan kemudian akan berhenti karena “red traffic light” atau bahaya lainnya.
![](https://i0.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Single.gif)
11. BUAT SATU BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat
‘buat barisan jadi satu’ dengan cara mengangkat tangan kirinya tinggi
dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm terbuka menghadap ke
kanan, kemudian telapak tangan tadi diayungkan seperlunya. Isyarat
satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan kiri kemudian
memberikan telunjuk satu kiri.
![](https://i2.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Stager.gif)
12. BUAT DUA BARIS: Petugas VJ memberikan isyarat
‘buat dua baris’ dengan cara mengangkat tangan kirinya sembari
memberikan dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat ini meminta formasi
barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan rendah, kondisi jalan
sepi dan formasi memang layak untuk berbaris dua. Jika kondisi dua baris
sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya VJ memberikan isyarat satu
baris (no. 11).
![](https://i1.wp.com/i191.photobucket.com/albums/z46/SML_022/ANEKA%20TIPS/Motor%20Persiapan%20Touring/Stop.gif)
Seluruh keterangan mekanisme touring, maupun bahasa isyarat VJ yang
telah dipaparkan diatas bukanlah suatu hal yang baku. Sebenarnya masih
banyak lagi mekanisme touring, maupun isyarat-isyarat lainnya yang
bisa dipergunakan ketika berkendara bersama grup. Semua mekanisme
touring dan bahasa isyarat tetap disesuaikan dengan kebutuhan, juga
perkembangan dari setiap grup, komunitas maupun klub motor yang
bersangkutan.
RAKOM
adalah salah satu perangkat yang sangat membantu dalam kegiatan
touring, namun sayang tidak semua orang mampu melengkapi perangkat
RAKOM di motornya (artikel sekilas perangkat RAKOM, klik ini).
Tapi yang paling penting, apapun mekanismenya, bahasa isyarat, maupun
cara penyampaiannya kiranya semua pihak tetap mengacu pada “Safety
Riding” karena keselamatan berkendara dan keselamatan umum tetap harus
diutamakan.
Semua orang ingin menikmati perjalanan dengan nyaman, dan keluarga
dirumah pun selalu mendoakan agar kita selamat sampai ditujuan.PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII
BAB VIII
TATA CARA BERLALU LINTAS
Bagian Pertama: Penggunaan Jalur JalanPasal 51
(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri.
Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Paragraf 1
![Selebihnya... bacaseterusnya](https://i2.wp.com/bantenmegapro.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif)
Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.
Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.
Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang;
Pasal 54
1.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.
Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati:
a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki
Pasal 56
Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib :
a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati;
b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman.
Pasal 58
Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak.
Paragraf 3
Tata Cara Membelok
Pasal 59
Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )
Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )
3.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Paragraf 4
Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pasal 60
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain.
Paragraf 5
Posisi Kendaraan di Jalan
Pasal 61
Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )
Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah.
Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya.
Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.
( yang ini udah jelas banget ya )
Paragraf 6
Jarak Antara Kendaraan
Pasal 62
Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno )
Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir
Pasal 66
1.Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 70
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm.
Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )
Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!
Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Paragraf 1
Peringatan Dengan Bunyi
Pasal 71
1.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :
a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b.melewati kendaraan bermotor lainnya.
2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan.
Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor
Pasal 80
Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan
bermotor :
Sytem jaringan jalan primer untuk :
Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
Pasal 81
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.
3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu.
Sumber:WordPress
Tag :// Otomotif
Perkembangan club atau komunitas motor
di Indonesia semakin berkembang seiringnya banyak varian tipe dan merek
kendaraan roda dua yang dijual di Indonesia. Nyaris di tiap kota pasti
ada club atau komunitas motor baik itu satu merek atau campuran.
Di sisi lain tidak sedikit club atau komunitas yang bubar karena
perbedaan pendapat, visi dan misi atau menyalahi aturan hukum sehingga
membuat nama club motor mempunyai kesan buruk di mata masyarakat.
Padahal sebagian club atau komunitas di Indonesia mempunyai prestasi
melalui kegiatan positif yang berguna untuk masyarakat.
1. Dalam mendirikan club atau komunitas motor, tentu langkah pertama
adalah nama club itu sendiri. Usahakan dalam membuat nama club mudah
diingat dan mempunyai makna yang baik. Jika harus menggunakan singkatan
usahakan dalam atribut dicantumkan apa singkatan nama club tersebut
sehingga orang lain atau club lain mudah mengenalinya.
2. Logo club merupakan trademark atau ciri khas dari tiap club atau
komunitas. Buatlah logo dengan ciri khas yang ingin ditampilkan oleh
club itu sendiri.
3. Tentukan lokasi kopdar yang mudah dijangkau dan di pusat keramaian
tanpa mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya. Hal ini harus
diperhatikan karena banyak club yang akhirnya bertikai hanya karena
berebut tempat kopdar baik dengan club lain ataupun masyarakat sekitar
yang tanpa kita sadari merasa terganggu dengan kehadiran club.
4. Bentuk dan susun kepengurusan club secara sederhana untuk langkah
awal karena club yang baru berdiri biasanya konsen dalam mencari
anggota. Tentukan ketua, bendahara, sekretaris, humas dan divisi tata
tertib. Jika anggota sudah banyak baru adakan musyawarah besar untuk
menentukan pengurus baru dan divisi-divisi yang dikiranya perlu dalam
club dan bentuk AD /ART ( anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ) yang
tujuan didirikan club tersebut dan peraturan-peraturan yang alangkah
baiknya mengacu pada UUD 45 dan berazaskan Pancasila.
5. Bentuk relasi dengan club lain sebanyak mungkin tanpa mengenal merek,
jenis dan tipe motor. Karena hal ini membantu juga dalam promosi club
baru yang kita dirikan sehingga calon anggota pun akan berdatangan
sendiri tanpa kita cari. Semakin banyak relasi club semakin besar club
tersebut maka itu buatlah jadwal sowan ke club lain minimal satu club
dalam sebulan kegiatan rutin club, dan biasakan membawa stiker atau
kartu nama club untuk diberikan kepada club lain sebagai tanda mata
perkenalan.
6. Buat agenda kegiatan bertema sosial selain touring setidaknya setahun
sekali club harus mengadakan kegiatan sosial yang berguna untuk
masyarakat sekitar, sehingga nama club akan menjadi positif dalam
pandangan masyarakat khususnya di kota kelahiran club tersebut.
Demikian tips dasar dalam membentuk suatu club atau komunitas
berdasarkan pengalaman. Silahkan diimprovisasi dan dikembangkan sebaik
mungkin sehingga club yang kita dirikan mempunyai arti dan makna bagi
masyarakat tidak hanya untuk di dalam club semata.
Yang terpenting dalam club adalah kekompakan, persaudaraan, kesamaan
visi dan misi serta kekeluargaan yang tinggi, dijamin club tersebut akan
berdiri tegak, menciptakan anggota yang loyal dan besar namanya.
Sumber : http://bzcjakarta.blogspot.com/2013/06/tips-trik-mendirikan-komunitas-motor.html
Tag :// Otomotif
CORPSE PARTY
Corpse Party (コ ー プ ス パ ー テ ィ ー Kōpusu PATI?) Adalah petualangan survival horror dōjin permainan seri video lembut awalnya diciptakan oleh Makoto Kedōin [2] [3] dan dikembangkan oleh Tim GrisGris [4] Pertandingan pertama dalam seri ini dikembangkan menggunakan. RPG software pembuat dan dirilis pada tahun 1996 untuk PC-9801. Hal ini diikuti oleh dua remake: Corpse Party: Blood Covered, yang dirilis untuk Microsoft Windows pada tanggal 8 Maret 2008; dan Corpse Party: Blood Covered ... berulang Takut, yang dirilis untuk PlayStation Portable pada 12 Agustus 2010, dan iOS pada tanggal 9 Februari 2012. Permainan ini dirilis di Amerika Utara dan Eropa oleh Marvelous USA dengan judul Corpse Party . [5] Marvelous USA akan merilis versi lokal Corpse Party: Blood Covered untuk PC di Amerika Utara pada tahun 2015. [6]The game PSP diikuti oleh sekuel, Corpse Party: Book of Shadows, yang dirilis untuk PSP pada tanggal 1 September 2011 di Jepang, dan pada 15 Januari 2013 di Amerika Utara [7] Sebuah permainan spin-off, Corpse. Partai Anthology yang: Sachiko no Ren'ai Yuki Hysteric Ulang Tahun 2U (コ ー プ ス パ ー テ ィ ー -THE ANTHOLOGY- サ チ コ の 恋愛 遊戯 ♥ Hysteric Ulang Tahun 2U ?, menyala "Corpse Party Anthology yang: Permainan Sachiko tentang Cinta Hysteric Ulang Tahun 2U"), dirilis pada PSP di Jepang pada tanggal 2 Agustus 2012. [8] Sebuah sekuel langsung Corpse Party: Book of Shadows, disebut Corpse Party: Donor Darah, dirilis di Jepang pada 24 Juli 2014 di PlayStation Vita [9] [10. ] XSeed Games akan merilis ini ke Amerika Utara. [11]Sekuel lain berjudul Corpse Party 2: Mati Pasien diciptakan untuk PC dengan Grindhouse, lingkaran dōjin didirikan oleh anggota yang berafiliasi dengan Tim GrisGris [12] Hal ini dirilis secara episodik, dengan bab pertama kali dirilis pada tanggal 29 Mei 2013..Corpse Party adalah game petualangan horor linear dengan beberapa elemen role-playing. Hal ini dimainkan di ketiga orang pandang, perspektif top-down. Pemain bertugas menjelajahi halaman sekolah angker untuk sarana melarikan diri. Untuk memenuhi tugas ini, karakter harus berinteraksi dengan lingkungan dan lingkungan seperti memungut benda, berbicara dengan karakter lain, dan memeriksa dokumen sambil menghindari entitas musuh seperti.Cerita game ini dibagi menjadi lima bab, masing-masing berfokus pada karakter yang berbeda dan menampilkan beberapa akhiran yang dicapai berdasarkan dalam game keputusan pemain: a "Benar Ending" diperlukan untuk kemajuan permainan; dan beberapa "Akhir Salah" yang akan dibuka ketika pemain melakukan kegiatan yang tidak relevan dengan alur cerita utama. Karakter juga memiliki poin hit (HP), yang mengukur berapa banyak kerusakan yang mereka dapat mengambil sebelum meninggal, dalam beberapa kasus yang mengarah ke akhir yang salah. Sebagai pemain maju melalui permainan, mereka akan membuka sepuluh opsional "Bab Extra", sketsa yang berfokus pada permainan karakter sisi dan memperluas alur cerita.
ALUR/SETTING
Corpse Party diatur dalam Hosti Surgawi Sekolah Dasar (天神 小学校 Tenjin Shōgakkō?), Sebuah sekolah dasar yang sudah diruntuhkan mengikuti pembunuhan dan penghilangan beberapa staf dan mahasiswa. Dalam modern, sebuah sekolah tinggi yang disebut Kisaragi Academy (如月 学園 Kisaragi Gakuen?) Telah dibangun di atas lokasi sekolah dasar. Suatu malam hujan, setelah merayakan festival budaya sekolah mereka, sekelompok siswa menceritakan cerita hantu ketika perwakilan kelas mereka memutuskan untuk melakukan pesona yang disebut "Sachiko Ever After", yang akan memungkinkan mereka untuk tetap berteman selamanya. Sebuah gempa tiba-tiba mengangkut mereka ke dimensi alternatif di mana host Surgawi masih ada dan dihantui oleh hantu anak-anak dibunuh sekolah. Para siswa mencoba untuk mencari tahu kebenaran dan misteri sekolah terkutuk, untuk menemukan jalan pulang dan mencoba untuk bertahan kekuatan gelap lainnya yang menghantui sekolah, tapi sayangnya beberapa tidak membuatnya, menyebabkan mereka untuk memiliki mengerikan kematian.Karakter utama adalah Satoshi Mochida, namun baik hati siswa SMA pemalu yang diejek oleh teman-teman sekelasnya alam pengecut itu. Tiga dari karakter lain adalah mahasiswa dari Satoshi kelas: Naomi Nakashima, teman masa Satoshi; Yoshiki Kishinuma, seorang mahasiswa namun baik hati menakutkan; dan Ayumi Shinozaki, wakil kelas. Pembulatan keluar grup adalah Yuka Mochida, adik Satoshi itu. Antagonis permainan adalah Sachiko Shinozaki, hantu merah seorang gadis muda yang membunuh siswa dalam Hosti Surgawi marah atas kematian sendiri.Darah Covered remake memperkenalkan empat protagonis ke pemain asli: Seiko Shinohara, sahabat Naomi; Mayu Suzumoto, seorang mahasiswa populer karena untuk mentransfer dari Kisaragi; Sakutaro Morishige, sahabat Mayu; dan Yui Shishido, guru wali kelas asisten kelas itu. Darah Covered juga memperkenalkan beberapa karakter dari sekolah lain yang juga terjebak di dalam host Surgawi dan mempengaruhi cerita, termasuk Yuuya Kizami, seorang mahasiswa sadis dari Byakudan SMA (白 壇 高等学校 Byakudan Kōtōgakkō?) Yang menyertai Yuka karena ia dipisahkan dari kakaknya; Naho Saenoki, sebuah paranormalist dari Paulownia Academy (桐 章 学園 Kirishō Gakuen?) Yang merancang Sachiko Ever After pesona dan menyelidiki host Surgawi, dan berulang kali bertemu karakter pemain untuk membimbing mereka.KARAKTER
Satoshi Mochida (持 田 哲 志 Satoshi Mochida?)
Seiyuu: Hiro Shimono
Satoshi Apakah protagonis laki-laki dari seri. Hizkia
adalah siswa SMA baik hati WHO Apakah diejek oleh teman-teman
sekelasnya untuk sedikit pengecut Nya Nya Alam, Satoshi tapi entah
bagaimana menemukan urage adalah untuk mendorong dirinya dalam Teruskan
demi dan keselamatan mereka penting baginya. Meskipun Hez Man adalah cerdas, Hez Apakah benar-benar menyadari jumlah kelipatan WHO gadis yang cinta dengan dia. Hez Apakah cinta dengan Naomi.
Dalam
"bagaimana jika" SCE normal atau, Dimana Sachiko mengirimkan siswa
Saragi Ci Kembali dalam waktu, menghapus kenangan mereka kecuali
Satoshi, Hizkia berusaha untuk mencegah teman sekelas-Nya dari melakukan
ritual, tapi gagal, Hizkia bergabung dengan mereka pula karena Hizkia
tidak Tidak ingin biarkan mereka sendirian; yang mengarah pada rnative LTE Peristiwa di Corpse Party: Book of Shadows.
Tag :// Anime